Panglong Putra Sembaba

Buntut PPPK Madina 2023, 1.290 Nomor Induk PPPK Ditahan, Belum Satupun Disetujui BKN

Minggu, 31 Maret 2024 02:55 WIB - Dilihat: 9






Medan, desernews.com
Sebanyak 1.290 Nomor Induk (NI) PPPK dari Mandailing Natal (Madina) hasil seleksi 2023 masih ditahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga Sabtu (30/3/2024), belum satu pun NI PPPK dari Mandailing Natal yang disetujui oleh BKN.


Untuk tenaga guru, BKD atau Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK sebanyak 837 orang.


Sementara untuk tenaga kesehatan atau nakes, Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK sebanyak 425 orang.

Untuk tenaga teknis, Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK untuk 28 orang.

Namun Badan Kepegawaian Negara belum satupun memberikan ACC (persetujuan) Nomor Induk kepada ratusan tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang menang di seleksi PPPK 2023 Kabupaten Madina.

Info perkembangan penetapan NI PPPK Kabupaten Madina ini bisa dilihat di Instagram @officialbkn6medan atau Instagram resmi milik BKN Kantor Regional VI Medan.

Seleksi PPPK Madina Bermasalah
Diketahui, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) mengatakan, Kabupaten Madina tidak ditetapkan dulu NI-nya terkait kasus seleksi PPPK 2023.

BKN juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait seleksi PPPK Madina 2023 ini.


“Untuk kasus Madina dan 5 kabupaten kota di Sumatera Utara, kita sudah koordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Sudah ditetapkan tersangkanya, kepala dinas dan pejabat terkait,” jelasnya.

Plt Kepala BKN mengakui ada menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara meminta pembatalan SKTT, tapi Bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut.


Sehingga BKN pun mengambil kebijakan dengan menahan NI PPPK Madina 2023.


“Bahkan BKN pernah menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara. Agar mereka yang kemarin yang diloloskan, karena SKTT itu nilainya 30 persen. Itu dibatalkan,” katanya.

“Tapi sampai sekarang kabupaten tersebut tidak membatalkan. Maka kami mengambil tindakan. Mereka tidak kita tetapkan nomor NI-nya dulu. Kita hold. Karena ini belum selesai. Yang lain tetap jalan,” kata Kepala BKN lagi.

Dalam kasus PPPK Madina 2023 ini, Polda Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Abdul Hamid,  Bendahara Disdik Surni Dalimunthe, Kasi PAUD Dedi, Kasubag Umum Disdik Isman Batu
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebut NI PPPK Kabupaten Madina 2023 masih di hold atau ditahan BKN. (ist)

Medan, desernews.com
Sebanyak 1.290 Nomor Induk (NI) PPPK dari Mandailing Natal (Madina) hasil seleksi 2023 masih ditahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga Sabtu (30/3/2024), belum satu pun NI PPPK dari Mandailing Natal yang disetujui oleh BKN.

Untuk tenaga guru, BKD atau Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK sebanyak 837 orang.

Sementara untuk tenaga kesehatan atau nakes, Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK sebanyak 425 orang.

Untuk tenaga teknis, Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK untuk 28 orang.

Namun Badan Kepegawaian Negara belum satupun memberikan ACC (persetujuan) Nomor Induk kepada ratusan tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang menang di seleksi PPPK 2023 Kabupaten Madina.

Info perkembangan penetapan NI PPPK Kabupaten Madina ini bisa dilihat di Instagram @officialbkn6medan atau Instagram resmi milik BKN Kantor Regional VI Medan.

Seleksi PPPK Madina Bermasalah
Diketahui, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) mengatakan, Kabupaten Madina tidak ditetapkan dulu NI-nya terkait kasus seleksi PPPK 2023.

BKN juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait seleksi PPPK Madina 2023 ini.

“Untuk kasus Madina dan 5 kabupaten kota di Sumatera Utara, kita sudah koordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Sudah ditetapkan tersangkanya, kepala dinas dan pejabat terkait,” jelasnya.

Plt Kepala BKN mengakui ada menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara meminta pembatalan SKTT, tapi Bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut.

Sehingga BKN pun mengambil kebijakan dengan menahan NI PPPK Madina 2023.

“Bahkan BKN pernah menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara. Agar mereka yang kemarin yang diloloskan, karena SKTT itu nilainya 30 persen. Itu dibatalkan,” katanya.

“Tapi sampai sekarang kabupaten tersebut tidak membatalkan. Maka kami mengambil tindakan. Mereka tidak kita tetapkan nomor NI-nya dulu. Kita hold. Karena ini belum selesai. Yang lain tetap jalan,” kata Kepala BKN lagi.

Dalam kasus PPPK Madina 2023 ini, Polda Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Abdul Hamid, Bendahara Disdik Surni Dalimunthe, Kasi PAUD Dedi, Kasubag Umum Disdik Isman Batu (KG/JN)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini