Panglong Putra Sembaba

Pesta Sabu di Rumah Kos, Pegawai Honorer Pemkab Tapsel Ditangkap Personil Polres Padangsidimpuan

Selasa, 9 April 2024 09:20 WIB - Dilihat: 19

IMG-20240409-WA0215

P. Sidimpuan, elbagus.com
Seorang pegawai honorer Pemkab Tapanuli Selatan dibekuk personil Polres Padangsidimpuan saat melakukan pesta narkoba di rumah Kost kosan di Jalan Abdul Azis Pane, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (10/04/2024) pagi dinihari.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial HN berusia ( 38) Tahun tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Tapanuli Selatan.

Saat ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dari Kamar Kos yang berada di jalan Abdul Azis Pane Kelurahan Losung sama sekali tidak melawan. Kebetulan personil tersebut tinggal berdekatan dengan rumah kost yang mereka gunakan untuk mengkonsumsi sabu.

“Saat pelaku ditangkap , dua Orang rekan nya berhasil melarikan diri sementara barang Bukti Sabu berhasil di temukan dari pelaku HN yang merupakan Warga kelurahan Ujung Padang, kecamatan Padangsidimpuan Selatan” kata AKP Jasama Sidabutar

AKP Jasama menyebutkan sebelumnya menerima laporan dari Personil Polres Padangsidimpuan Aipda Mara tongku Harahap bahwa telah berhasil mengamankan seorang lelaki sedang menggunakan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di salah satu Kamar Kost yang berada di kelurahan Losung yang kebetulan Personil itu berdomisili di dekat lokasi penangkapan

Mendapat kabar itu kemudian kasat memerintahkan Personilnya untuk menjemput pelaku bersama Barang Bukti yang sudah lebih dahulu berhasil diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan Tambah kasat , 1 Plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,14 gram , berikut 1 alat hisap sabu (bong) bersama 1 unit HP Samsung Galaxy A05s warna hitam.,” katanya.

Ketika di introgasi HN mengaku mendapatkan Sabu itu dari 2 orang Rekannya yang berhasil melarikan diri saat berlangsung penangkapan

Selanjutnya Ungkap AKP Jasama tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan .

Kini tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini