Panglong Putra Sembaba

Ricuh ! Pembacaan Konstatering PN Sei Rampah, Seratusan Warga Serang dan Aniaya Keluarga Penggugat T.Nurhayati

Selasa, 7 Mei 2024 05:30 WIB - Dilihat: 12

IMG-20240507-WA0020

Perbaungan I elbagus, Pembacaan kontatering atau pemeriksaan dan pencocokan dengan nomor 1/konstatering / 2024/PN Sei Rampah/ junto no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah/ yang digelar pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada Selasa 7 Mei 2024 Pagi Berakhir Ricuh. 

Usai Pembacaan Konstatering Seratusan Warga Terlihat Menghalang-Halangi Proses Pengukuran Pihak Kantor ATR/ BPN Sei Rampah dan warga yang diduga orang suruhan dari Aktor Intelektual dibelakangnya ini mulai brutal. Mulai dari mendorong Pihak Pn Sei Rampah bahkan mengejar dan menganiaya secara beramai-ramai keluarga penggugat dari Tengku Nurhayati yang sudah memenangkan kasus perdata tersebut hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ratusan warga yang diduga orang suruhan dari aktor intelektual yang menolak dilakukan kontatering yang merupakan pra eksekusi terhadap tergugat herman hariantono alias ali tongkang dan kawan-kawan ini mulau berulah.

 

Mereka mulai berteriak, memaki, mengusir dan menggeber sepedamotor dengan kepulan asapnya, bahkan dengan brutal mengejar dan menganiaya dua orang keluarga dari penggugat Tengku Nurhayati masing-masing Deny Siahaan Dan Niko Prabudi hingga babak belur dan mengeluarkan darah dari bagian pelipis mata dan kepalanya.

Akibat kericuhan ini pihak Pn Sei Rampah yang sudah selesai membacakan konstatering memutuskan penundaan pengukuran namun pelaksanaan eksekuai atas lahan yang sudah di menangkan Tengku Nurhayati yang sudah tidak ada upaya hokum dari tergugat ini akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Akibat kericuhan ini kuasa hukum dari tengku nurhayati dari kantor DSP Lawfirm Dedi Suheri,SH di damping rekannya Ikhwan Khairul Fahmi,SH menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi ini jelas-jelas ada aktor intelektual dibelakangnya untuk menggagalkan pra eksekusi dengan membacakan konstatering dari PN Sei Rampah hingga eksekusi nantinya.

“Kita menduga ada aktor intelektual dengan pengerahan massa untuk menggagalkan proses konstatering pra eksekusi, bahkan bersikap anarkis sehingga mengakibatkan keluarga dari penggugat mengalami luka serius,” tegas Dedi.

Dedi juga sangat disesalkan keluarga dari penggugat yang menjadi korban tindakan anarkis dari keberutalan warga sempat mengadu ke polsek perbaungan namun polsek perbaungan yang berjarak sangat dengan objek perkara tidak berdaya samasekali, Bahkan pelaku pemukulan berani memaki dan menantang di kantor polsek perbaungan tersebut.

“Jadi atas ketidakberdayaan petugas polsek Perbaungan yang tidak mau memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga dari klien kami tengku Nurhayati, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, karena kami yakin Pihak Polda Sumut bersikap Netral dan adil,” Ujar Dedi berharap.

Sementara Tengku Nuhayati selaku penggugat yang sudah memenangkan kasus perdata Lahan seluas 64 Hektar di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor perdata no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah bersama timnya berharap ada keadilan untuknya yang selama ini selalu tertindas bahkan ada dugaan keberpihakan aparat penegak hukum Polres Serdang Bedagai terhadap tergugat dan aktor intelektual yang diduga menyuruh ratusan warga menyerang pihak PN Sei Rampah dan keluarganya untuk menggagalkan proses konstatering dan juga eksekusi nantinya.

(RR) 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini