Ops Sikat Krakatau, Tersangka Pelaku Curas Yang Jadi TO Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Selasa, 7 Mei 2024 06:16 WIB - Dilihat: 11

IMG_20240507_181346

Tulang Bawang I elbagus.com, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan salah satu target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.

Curas yang diungkap tersebut terjadi Selasa (23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, SH, MH, Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT ILP, Km 43, Kampung Gedung Meneng. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

Masih menurut Kasatres , adapun identitas dari pelaku curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni seorang pria berinisial MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Menurut keterangan yang dulu himpun dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedung Meneng.

“Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para pelaku kabur,” terangnya.

AKP Hengky menambahkan, pelaku berinisial MI saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini