Panglong Putra Sembaba

Polres Batu Bara Ringkus Seorang Kakek yang Cabuli Tetangganya Hingga Hamil

Rabu, 15 Mei 2024 01:11 WIB - Dilihat: 15

Polres Batu Bara Ringkus Seorang Kakek yang Cabuli Tetangganya Hingga Hamil


Batu Bara | elbagus.com - Pria Lansia Mislan sebutan kakek (71) warga Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, ditangkap team unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Kakek Mislan ditahan atas tuduhan pencabulan anak gadis tetangganya sebut saja Bunga (14) hingga hamil tiga bulan. Selasa (14/05/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik melalui Kanit PPA AIPDA Dian Novida, mengatakan, Kasus pencabulan Bunga tetangga pelaku terungkap pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024.

Bunga juga diketahui tidak masuk sekolah karena sakit. 

Pihak guru meminta orang tua Bunga untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.

Sesampainya di Puskesmas lalu dilakukan memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan).

Bak disambar petir, ' ibu korban N (40) panik begitu mendengar putrinya hamil.

N dan suaminya lalu membujuk Bunga untuk berkata jujur. 

LuguNya Bunga mengatakan kepada kedua orang tuanya dia hamil akibat perbuatan Kakek Mislan.

Kakek Mislan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Mirisinya, cerita Bunga, perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mislan sejak dia duduk di kelas IV SD tahun 2014 silam hingga terakhir Sabtu 4 Mei 2024 lalu di rumah pelaku.

Saat itu kakek Mislan membeli es batu dan minta korban untuk mengantarkannya ke rumah.

Pada saat situasi rumah kosong dan istri Mislan tak di rumah, Mislan membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali.

Selanjutnya Mislan memberikan uang Rp50 ribu rupiah kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja.

“ Dari keterangan Satreskrim Polres Batu Bara mengatakan pelaku sudah diamankan tadi siang dari rumahnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AIPDA Dian Novida. (dan)

Batu Bara | elbagus.com – Pria Lansia Mislan sebutan kakek (71) warga Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, ditangkap team unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Kakek Mislan ditahan atas tuduhan pencabulan anak gadis tetangganya sebut saja Bunga (14) hingga hamil tiga bulan. Selasa (14/05/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik melalui Kanit PPA AIPDA Dian Novida, mengatakan, Kasus pencabulan Bunga tetangga pelaku terungkap pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024.

Bunga juga diketahui tidak masuk sekolah karena sakit.

Pihak guru meminta orang tua Bunga untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.

Sesampainya di Puskesmas lalu dilakukan memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan).

Bak disambar petir, ‘ ibu korban N (40) panik begitu mendengar putrinya hamil.

N dan suaminya lalu membujuk Bunga untuk berkata jujur.

LuguNya Bunga mengatakan kepada kedua orang tuanya dia hamil akibat perbuatan Kakek Mislan.

Kakek Mislan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Mirisinya, cerita Bunga, perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mislan sejak dia duduk di kelas IV SD tahun 2014 silam hingga terakhir Sabtu 4 Mei 2024 lalu di rumah pelaku.

Saat itu kakek Mislan membeli es batu dan minta korban untuk mengantarkannya ke rumah.

Pada saat situasi rumah kosong dan istri Mislan tak di rumah, Mislan membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali.

Selanjutnya Mislan memberikan uang Rp50 ribu rupiah kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja.

“ Dari keterangan Satreskrim Polres Batu Bara mengatakan pelaku sudah diamankan tadi siang dari rumahnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AIPDA Dian Novida. (dan)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini