Panglong Putra Sembaba

Polda Jawa Barat Intruksikan Perangi Dan Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Sabtu, 12 Agustus 2023 11:22 WIB - Dilihat: 5

Screenshot_20230812_231959

Bandung I elbagus.com

 

Sabtu, 12 Agustus 2023

Kepolisaian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghimbau pada semua elemen masyarakat agar selalu mewaspadai perusahaan yang legalitas nya terindikasi membuka praktek lowongan kerja di Luar Negri dengan menjanjikan gaji dan tunjangan besar.

Hal tersebut tersebut dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Biasanya mereka akan mencari korban seorang atau lebih dengan sasaran utama adalah orang kampung yang SDM nya lemah dan minim pengalaman atau berpendidikan rendah, ” terang Kabid Humas.

Masyarakat di harap kan selektif untuk melihat Perusahaan Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri dan bila meragukan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat

“Jika ingin bekerja diluar negeri di harap kan melalui proses serta prosuder yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dan pertanggung jawaban dari pihak perusahaan secara jelas,” Imbuh nya .

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menjelaskan, untuk selalu waspada dan apabila seseorang yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat di jerat dengan UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO atau UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Ibdonesia

“Pelaku dapat di pidana penjara paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta dan jika masyarakat menemukan indikasi terjadi nya TPPO,segera lapor ke kantor polisi terdekat,” papar Ibrahim Tompo.

(ris/elb)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini