Selasa, 21 Mei 2024 10:50 WIB - Dilihat: 68
Kediri I elbagus.com
Sungguh miris nasib sang Mantan Kades diduga gara gara pungli pengurusan tanah , Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Jawa Timur melakukan eksekusi badan, terhadapnya dan salah satu perangkat desa aktif Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Adapun Eksekusi ini menindaklanjuti adanya putusan dari Mahkamah Agung yang turun pada tanggal 15 Maret 2024 dan dalam putusan eksekusi, Senin (20/5/2024), dua orang terpidana yang diangkut tim Kejari Kediri, Sumarni dan Majianto.
Majianto merupakan perangkat desa masih aktif sebagai Kaur Keuangan di Pemerintah Desa Jagung. Setelah tim dari intelijen dan pitsus melakukan pengamatan terhadap ketiga terpidana di hari ini juga, kita melakukan eksekusi badan terhadap Sumarni dan Majianto.
“Sumarni mantan Kepala Desa Jagung dan Majianto masih aktif sebagai Kaur Keuangan,” jelas Kasi Pidsus Kejari, Yuda Virdana Putra
Eksekusi badan ini merupakan imbas dari perbuatan melawan hukum kedua terdakwa tahun 2006.
Sumarni dan Majianto serta seorang terdakwa lainnya terbukti melakukan pungli dalam pengurusan tanah. Pada saat itu, masing masing bidang tanah Sumarni menarik uang Rp.200 ribu.
“Terdapat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik di desa jagung. Jadi ditetapkan untuk penarikan swadaya sebesar 200 ribu rupiah. Untuk setiap bidang tanah yang terdaftar sebanyak 360 bidang tanah. Kemudian dari pungutan tersebut terkumpul uang lalu sebagian dibagi bagikan,” jelasnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa harus menginap di Lapas Kelas IIA Kediri dan membayar uang pengganti sebesar Rp.28 juta.
Pada Amar putusannya Sumarni, Murdiono dan Majianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Membebankan uang pengganti kepada para terpidana untuk membayar 28 juta rupiah.
“Jika tidak mengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas Kasi Pidsus.
(RR)