Panglong Putra Sembaba

Luhut Minta Pj Bupati Paluta Evaluasi Izin PT. Tindoan Bujing

Selasa, 21 Mei 2024 07:23 WIB - Dilihat: 25

IMG-20240521-WA0141

Paluta I elbagus.com
Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H.,M.Kn salah satu dalam tim pengacara Prabowo-Gibran meminta Pj. Bupati Padang Lawas Utara untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang izin HGU atau izin apapun terhadap PT. Tindoan Bujing.

Permintaan tersebut diucapkan oleh Luhut sebab PT. Tindoan Bujing diduga tidak merealisasikan CSR dan plasma 20 persen bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Luhut untuk masyarakat.

“ Saya bermohon Pj. Bupati Padang Lawas Utara untuk melakukan evaluasi kepada perusahaan PT. Tindoan Bujing yang diduga tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen dan merealisasikan kewajiban CSR selama lebih kurang 36 tahun perusahaan itu berdiri, agar Ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut”, ungkap Luhut Parlinggoman Siahaan Melalui rilis pesan realis kepada wartawan Selasa (21/5/2024).

Untuk diketahui beberapa bulan yang lalu (18/3) ratusan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanap, Kecamatan Dolok Sigopulon memblokir jalan masuk menuju perusahaan PT. Tindoan Bujing dengan cara membakar sejumlah ban bekas tepat di tengah jalan masuk menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Setelah itu (28/3) puluhan mahasiswa dan perwakilan warga Desa  Padang Malakka dan Aek Simanap Kec. Dolok sigopulon Kab.Padang Lawas Utara juga melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Perizinan Kab. Padang Lawas Utara.

Warga menuntut agar perusahaan yang sudah berdiri kurang lebih 36 tahun tersebut, supaya memberikan 20 persen lahan perkebunan sebagai plasma untuk warga di dua desa yang berada di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit millik PT Tindoan Bujing.

Selain itu, perkebunan sawit PT Tindoan Bujing juga diduga tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar. Perkebunan sawit ini juga kerap merusak jalan dan membuat warga resah saat mengunakan alat berat, dan yang lebih parah perusahaan kebun sawit ini tidak ada sama sekali memperkerjakan warga setempat.

PT. Tindoan Bujing juga digugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas perbuatan melawan hukum, karena tidak memberikan CSR dan kebun plasma kepada masyarakat.

Gugatan tersebut dibuat oleh Ilham Siregar, Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini