Jumat, 24 Mei 2024 01:40 WIB - Dilihat: 14
Sibolga, elbgus.com
Diduga miliki Narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di wilayah Hukum mereka pada Kamis, 23 Mei 2024.
Pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam Operasi tersebut, Petugas mengamankan seorang Tersangka berinisial MDBM Alias D (48) Tahun, yang berdomisili di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan Penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas Pengedaran Ganja yang dilakukan oleh Tersangka.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Boy Hutasoit, S.H., bersama dengan Anggota Polri lainnya yaitu BRIPKA Zulkifli, BRIPKA Freddy Simanjuntak, S.H., BRIPTU Fany S.W Aritonang, dan BRIPTU Ajis Asnan Sitompul, melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Tersangka. Dalam Penggeledahan tersebut, ditemukan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp.130.000 dan 14 Bungkus Ganja dengan berat total 14,4 Gram.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fsuzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R Hutagaol, SJ, MH, menjelaskan Kronologis singkat kejadian menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, pukul 15.30 WIB. Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi Narkotika. Setelah melakukan pemantauan, mereka berhasil mengamankan Tersangka dan menemukan Barang Bukti yang kemudian diakui oleh MDB Alias D sebagai miliknya.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa Peredaran Narkotika masih terjadi di wilayah Kota Sibolga. Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas Penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat, Ujar Kasat.
Dengan Pengungkapan kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada Masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.
“Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.” pungkas Kasat.
(RR)