Kamis, 17 Agustus 2023 11:13 WIB - Dilihat: 9
Lubuk Pakam I elbagus.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara Laksanakan Pemberian Remisi Kemerdekaan bagi Narapidana pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas ini tidak hanya dihadiri oleh pihak Lapas Lubuk Pakam saja namun turut dihadiri sejumlah pihak seperti Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar, Perwakilan Kodim 0204; Perwakilan Kapolresta Deli Serdang; Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam; Perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Daniel, Perwakilan Pemkab Deli Serdang; dan Perwakilan BNNK.
Dalam sambutannya bersamaan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM , Ali Yusuf Siregar mengucapkan selamat kepada 14 orang Narapidana Lapas Lubuk Pakam yang mendapatkan remisi dan langsung dinyatakan bebas dari Lapas Lubuk Pakam. “Saya ucapkan selamat kepada ke-14 WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan ) yang ada di Lapas Lubuk Pakam ini, semoga dengan adanya remisi ini para WBP yang sebentar lagi akan menjadi mantan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Mari kita isi kemerdekaan ini, menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Emas 2045. imbuh Ali Yusuf.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kalapas Lubuk Pakam ( Alanta Imanuel Ketaren ). “Saya ucapkan selamat kepada para WBP kami yang mendapatkan pengurangan masa penahanan/remisi dari Negara terkhusus bagi para WBP kami Parno dkk, yang mendapat remisi langsung bebas. Remisi yang kita ajukan untuk remisi umum kali ini berjumlah 724 orang dan ke-724 orang tersebut mendapat remisi hal ini berdasarkan surat PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-1393.PK.05.04 Tahun 2023. Alhamdulliah. Segala upaya Lapas membuahkan hasil. Semoga dengan adanya remisi ini menjadi penyemangat para WBP kami untuk mengisi kemerdekaan minimal “merdeka” terlebih dahulu dari kesalahan yang sebelumnya dan tidak “terpenjara” dengan kesalahan yang sama. Amin”. tutup Alanta.
(Ris/elb)