Rabu, 23 Agustus 2023 10:11 WIB - Dilihat: 25
Kabupaten Bekasi I elbagus.com
Seorang Janda beranak 3 inisial IFD 46 tahun yang sehari hari menjadi tulang punggung anak dan saudaranya menjadi korban dugaan penipuan penjual tanah yang terletak di Jl.Kp.Pangkalan,RT.010,RW.04 Kedung Pengawas,Babelan,Kabupaten yang notabene masih terduga pelaku masih ada hubungan keluarga.Selasa,(22/08/2023).
Menurut keterangan korban IFD kronologinya berawal dari dia membeli secara mengansur sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m2, kepada inisial MMAA yang juga masih ada hubungan keluarga dengan korban,tanah tersebut di beli korban karena terletak di jalan makam suami dan orang tuanya dengan alasan kenapa membeli tanah tersebut,apabila dia dan keluarga akan berziarah ke makam tersebut lebih mudah karena ada jalan ke makam tersebut.
IFD membeli tanah tersebut dimulai dari tahun 2018 secara mengansur atau mencicil kepada terduga pelaku MMAA alasannya karena korban tidak mempunyai kemampuan membeli secara kontan kepada terduga pelaku karena dia mempunyai tanggungan yang harus di tanggungnya tapi terduga pelaku tidak keberatan,Setelah 1 tahun mengangsur tanah tersebut kepada terduga pelaku,korban mendapat info bahwa tanah yang sedang diangsur tersebut akan di jual lagi oleh terduga pelaku inisial MMAA kepada seorang wanita inisial RS seorang staf di salah satu Kantor Kecamatan di Kabupaten Bekasi,setelah mendengar itu korban menanyakan hal itu kepada terduga pelaku tapi di bantahnya dengan alasan tanah tersebut tidak di jual kepada RS tapi hanya akan meminjam uang kepada RS.
“Awalnya tahun 2018 dia (red :terduga Pelaku) datang kerumah saya, minta tolong bahwa saya harus beli tanah dia,tapi saya bilang kalau saya tidak mampu karena keadaan saya kaya gini,tapi dia bilang gak apa apa kalau di cicil,Ok lah kalau kaya gitu karena kita kasihan,ke satu dia masih saudara, kedua dia lagi butuh,ketiga itu ada akses menuju makam keluarga saya, termasuk makam suami saya, orang tua saya,dan ada rumah adek saya juga,maka saya beli secara cicil,pas dapet satu tahun lebih,saya dapat info,waktu itu uang saya sudah masuk banyak kedia, denger info katanya mau di jual lagi ke RS (red:nama samaran yang membeli ke terduga pelaku) lalu saya tanya ke dia,saya bilang MMAA (red : nama samaran terduga pelaku) itu tanah di jual lagi ke orang,engga itu bohong jangan percaya IFD (red: nama samaran korban) yang tetep beli IFD (red) cuma pimjam duit ke RS (red) gitu,ok lah kita percaya terus kita angsur lagi,saya gak pernah ngasih uang di jalanan, tapi dia yang datang kerumah saya,dan ada saksi saudara saya,karena saya kalau gak ada empok (red:kakak perempuan) saya atau keluarga saya,saya gak percaya sama dia, akhirnya saya kasih,Pas dapat mau pelunasan dia, minta di lunasin saya lunasin,terus bikin pernyataan bawah tanah itu tidak di jual sama siapa siapa, kecuali ke saya,saya juga mau minta sertifikatnya,katanya itu sertifikat belum di kasih dari desa,belum diturunin,ok kita percaya.Nah gak lama,saya denger itu sertifikat sudah ada ditangan Ibu RS (red : nama samaran) itu.Semua ada bukti bukti kwitansi dan saksi selama menyincil dan gak pernah ada mediasi dan sudah lunas sejumlah 200 Juta, dengan luas tanah kurang lebih dari 500 m2.Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Kabupaten Bekasi.”ujarnya IFD ke awak media.
Atas peristiwa tersebut Korban dugaan Penipuan dan Kecurangan tersebut membuat laporan Polisi dengan Nomor LP : B/1671/VI/2023/Restro Bks dengan dugaan pekara pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan hak dan barang tidak bergerak sebagaimana pasal 378 dan atau 372 dan atau 385 KUHP yang masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi.
Sampai berita ini ditayangkan pihak MMAA dan RS yang diduga pembeli kedua dan yang memiliki Sertifikat belum bisa diminta klarifikasi dan penjelasanya oleh awak media sedangkan dari penyidik dari Polres Metro Bekasi saat di konfirmasi oleh awak media melalui Pesan Whatapps belum memberikan jawaban.
Reporter : Haris P/elb