Panglong Putra Sembaba

Satreskrim Polres Tanggamus Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Pematang Sawah

Jumat, 14 Juni 2024 08:32 WIB - Dilihat: 9

IMG_20240614_203211

Tanggamus, elbagus.co.
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Pematang Sawah. Adapun Tersangka inisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawah, Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus sebab putrinya inisial SF (15) menjadi korban tindak dugaan pidana persetubuhan.

Kedua Pelaku diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus pada hari Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi,yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri dan akhirnya pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.

“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN sebelumnya pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat (14/06/2024) .

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim dimana pada hari Kamis, 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak.
Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan dan Sf pergi bersama WN

Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu lalu Korban dibawa ke sebuah gubuk, di mana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelas Kasat.

Adalun barang bukti yang diamankan kata Kasat yaitu berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini