Disinyalir Pasta Sabu, 18 Remaja di Musirawas Diringkus Tim Eagle Squad Satres Narkoba

Kamis, 4 Juli 2024 12:20 WIB - Dilihat: 7

IMG_20240704_121831

Lubuk Linggau | elbagus.com
Satres Narkoba Polres Musirawas berhasil mengamankan 18 remaja dalam sebuah rumah kontrakan di Musirawas diduga sedang pesta sabu.

Adapun Rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat pesta sabu itu berada di Dusun I,Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Penggerebekan dilakukan Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari 18 remaja yang diamankan itu,2 orang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka Ryan Tri Riski (19),warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau dan Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I,Desa Air Satan,Kecamatan Muara Beliti,Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan 16 remaja diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas untuk dilakukan rehabilitasi.

Ini inisialnya 16 remaja yang direhabiltaai BJS,MRP,RA,YH,RH,SR,EB,MH,RA,YS,GBP,HK,ZD,BA,AI dan AS.

Hal ini dilakukan dimna Saat dilakukan tes urine, 16 remaja tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban.

Sementara itu Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemilik Barang Bukti narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat atau kontrakan untuk memakai sabu.

Dalam satu hari mereka menyewakan tempat untuk nyabu sebesar Rp50.000.

Saat melakukan penangkapan,Tim Eagle Squad berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam merk JFR.

Setelah dicek di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61
gram.

(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini