Panglong Putra Sembaba

Ketua TKBM Meulaboh Di Panggil Polisi, Pengacara : Upaya Pembungkakaman Buruh Lokal

Jumat, 1 September 2023 06:24 WIB - Dilihat: 204

IMG_20230901_181002

Meulaboh I elbagus.com

Kepolisian Daerah Aceh menerbitkan Surat Panggilan Nomor: B/85/IX/RES.1.24/2023/Subdit I Resum, bertanggal 1 September 2023, yang diterima Safari Djakfar Kamis, (31/8/2023). Surat ditandatangani a.n. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Wadir u.b Kabag Wassidik, Ajun Komisaris Besar Polisi, Syukri, S.H.

Salah satu dasar pemanggilan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 31 Juli 2023, tentang dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUH Pidana yang terjadi di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat pada bulan Juli 2023.

Polisi ingin meminta keterangan Safari Djakfar sebagai saksi. Safari Djakfar yang sebagai ketua Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya harus datang ke ruangan subdit I/ Kamneg Dit Reskrimum Polda Aceh, Rabu, 06/9/2023, pukul 10.00 Wib s.d selesai.

“Pemanggilan ini diduga sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi buruh lokal. Juga diduga sebagai upaya agar menghentikan tuntutan penataan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah kerja KSOP Kelas IV Meulaboh”, tutur Rahmat Hidayat, SH, Kuasa Hukum, Jumat (01/09/2023).

Lanjut, rahmat “sementara advokasi dan tuntutan penataan yang sudah disuarakan buruh TKBM lokal sejak tahun 2021 dilandasi pada ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”.

Ketentuan yang menyatakan pokoknya “pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan meliputi penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, pembinaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat”.

PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan pemilik batubara harus menggunakan yang teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh, sementara yang teregistrasi sehingga sah secara hukum adalah TKBM lokal dari Koperasi yang dipimpin Safari Djakfar.

“ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011 dan Permenhub RI No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inapornet yang mengatur itu semua”, tegas rahmat.

Akan tetapi, faktanya TKBM yang teregistrasi diabaikan. Selain sendiri, bahkan PT. STN bekerja sama lagi dengan PBM lain sebagai penyelenggara/ penyedia dan pengelola TKBM pada kegiatan bongkar muat batubara PT. Mifa Bersaudara. Hal ini jelas bertentangan dengan usaha pokoknya menurut aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui sebelumnya KSOP Kelas IV Meulaboh, sudah menerbitkan Surat Nomor: AL.026/1/3/KSOP.MBO/2023 tentang tindak lanjut penataan TKBM di wilayah kerja KSOP Kelas IV Meulaboh, Selasa (25/7/2023).

Surat yang berisi pada pokoknya tentang TKBM di wilayah kerja KSOP menggunakan TKBM yang sudah teregistrasi pada KSOP Kelas IV Meulaboh dan data input sesuai prosedur yang terlampir pada Sistim Inaportnet, yang pelaksanaannya berlaku sejak Selasa (1/8/2023). Namun di tunda sementara pelaksanaannya, akibat dugaan intimidasi-intimidasi.

(elb) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini