Panglong Putra Sembaba

Rekomendasi Penambahan Dokter Spesialis di RSUD Sidikalang Persulit POGI, Bupati Dairi Ngadu ke Ombudsman

Jumat, 12 Mei 2023 01:48 WIB - Dilihat: 358

Rekomendasi Penambahan Dokter Spesialis di RSUD Sidikalang Persulit POGI, Bupati Dairi Ngadu ke Ombudsman

Elbagus.com, Medan
Bupati Dairi, Edy Keleng mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Kedatangan Edy untuk mengadu terkait belum dikeluarkanya rekomendasi untuk penambahan dokter spesialis di RS Sidikalang oleh POGI (Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia) Sumut.

Penambahan dokter spesialis obgyn itu merupakan point yang harus dipenuhi atas hasil dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut terkait kasus bayi meninggal di dalam kandungan di RSUD Sidikalang.

"Kami datang untuk merespon LAHP yang dikeluarkan ombudsman untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Sidikalang. Dari empat point, tinggal satu point lagi yang belum bisa kami penuhi. Sebab adanya hambatan untuk memenuhi hal tersebut," kata Edy Keleng, Selasa (10/5/2023). 

Hambatan yang dimaksudkan Edy Keleng ialah, hingga sampai saat ini POGI belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk penambahan dokter spesialis yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Padahal rekomendasi dari POGI itu merupakan syarat untuk menambah dokter Obgyn di RSUD Sidikalang. 

Saat Dinkes Kabupaten Dairi meminta rekomendasi tersebut, POGI membalas dengan mengatakan ingin bertemu dengan Bupati Dairi untuk melakukan audensi barulah rekomendasi itu bisa dikeluarkan. 

"Rekomendasi penambahan dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi atas nama dr. Donny A Taufika, SpOG akan dibuat setelah adanya pertemuan audiensi antara Pengurus POGI Cabang SUMUT dengan Bupati Kabupaten Dairi yang akan difasilitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi," tertulis di Surat 021/POGLSU/IV/2023. 

Hal itulah yang membuat Edy Keleng mencoba mengadukan hambatan itu ke Ombudsman Sumut. Edy berharap kepada Ombudsman agar membantunya untuk menyelesaikan hal tersebut. 

"Jadi kami mau mengkonsultasikan itu sekaligus mohon kepada Ombudsman untuk membantu dan mendorong agar hambatan itu jadi itu bisa selesai. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan baik untuk masyarakat di RSUD Sidikalang," tutupnya.

Menanggapi aduan Bupati Dairi tentang adanya hambatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar menilai bahwa POGI Sumut seperti mempersulit Edy Kelleng untuk membenahi pelayanan publik di RSUD Sidikalang. 

"Ini seperti mempersulit ya kalau saya lihat. Apalagi alasan dari POGI Sumut itu sendiri tidak masuk akal. Karena, syarat yang disampaikan mereka untuk mendapatkan rekomendasi penambahan dokter itu harus terlebih dahulu pengurus POGI bertemu/audiensi dengan  Bupati Dairi," ucap Abyadi. 

"Nah hal itu saya lihat seperti mempersulit saja untuk membenahi pelayanan publik. Sementara rumah sakit itu saat ini sangat membutuhkan dokter spesialis Obgyn," sambungnya.

Syarat yang ditetapkan POGI untuk penerbitan rekomendasi penambahan dokter spesialis di RSD Sidikalang itu rasanya aneh. Mengada-ada. 

"POGI seharusnya membantu seluruh rumah sakit untuk meningkatkan layanan nya dengan baik. Bukan dengan cara seperti ini dengan membuat syarat yang aneh aneh," tegas Abyadi. (Tul)

Elbagus.com, Medan
Bupati Dairi, Edy Keleng mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Kedatangan Edy untuk mengadu terkait belum dikeluarkanya rekomendasi untuk penambahan dokter spesialis di RS Sidikalang oleh POGI (Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia) Sumut.

Penambahan dokter spesialis obgyn itu merupakan point yang harus dipenuhi atas hasil dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut terkait kasus bayi meninggal di dalam kandungan di RSUD Sidikalang.

“Kami datang untuk merespon LAHP yang dikeluarkan ombudsman untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Sidikalang. Dari empat point, tinggal satu point lagi yang belum bisa kami penuhi. Sebab adanya hambatan untuk memenuhi hal tersebut,” kata Edy Keleng, Selasa (10/5/2023).

Hambatan yang dimaksudkan Edy Keleng ialah, hingga sampai saat ini POGI belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk penambahan dokter spesialis yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Padahal rekomendasi dari POGI itu merupakan syarat untuk menambah dokter Obgyn di RSUD Sidikalang.

Saat Dinkes Kabupaten Dairi meminta rekomendasi tersebut, POGI membalas dengan mengatakan ingin bertemu dengan Bupati Dairi untuk melakukan audensi barulah rekomendasi itu bisa dikeluarkan.

“Rekomendasi penambahan dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi atas nama dr. Donny A Taufika, SpOG akan dibuat setelah adanya pertemuan audiensi antara Pengurus POGI Cabang SUMUT dengan Bupati Kabupaten Dairi yang akan difasilitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi,” tertulis di Surat 021/POGLSU/IV/2023.

Hal itulah yang membuat Edy Keleng mencoba mengadukan hambatan itu ke Ombudsman Sumut. Edy berharap kepada Ombudsman agar membantunya untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Jadi kami mau mengkonsultasikan itu sekaligus mohon kepada Ombudsman untuk membantu dan mendorong agar hambatan itu jadi itu bisa selesai. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan baik untuk masyarakat di RSUD Sidikalang,” tutupnya.

Menanggapi aduan Bupati Dairi tentang adanya hambatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar menilai bahwa POGI Sumut seperti mempersulit Edy Kelleng untuk membenahi pelayanan publik di RSUD Sidikalang.

“Ini seperti mempersulit ya kalau saya lihat. Apalagi alasan dari POGI Sumut itu sendiri tidak masuk akal. Karena, syarat yang disampaikan mereka untuk mendapatkan rekomendasi penambahan dokter itu harus terlebih dahulu pengurus POGI bertemu/audiensi dengan Bupati Dairi,” ucap Abyadi.

“Nah hal itu saya lihat seperti mempersulit saja untuk membenahi pelayanan publik. Sementara rumah sakit itu saat ini sangat membutuhkan dokter spesialis Obgyn,” sambungnya.

Syarat yang ditetapkan POGI untuk penerbitan rekomendasi penambahan dokter spesialis di RSD Sidikalang itu rasanya aneh. Mengada-ada.

“POGI seharusnya membantu seluruh rumah sakit untuk meningkatkan layanan nya dengan baik. Bukan dengan cara seperti ini dengan membuat syarat yang aneh aneh,” tegas Abyadi. (Tul)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini