Sabtu, 14 Oktober 2023 12:49 WIB - Dilihat: 15
Jakarta I elbagus.com
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA.
Dimana tersangka yang ditetapkan pada hari ini Jumat(13/10/2023) merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama NPWH alias EH.
“Penetapan sebagai tersangka terhadap sodara NPWH dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan daro saksi saksi yang ada dan juga dilakukan berdasarkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik. Dimana telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.”, jelas Tim Penyidik. Jumat(13/10) kejaksaan.go.id
Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, sodara NPWH alias EH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka NPWH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.
Tim Penyidik juga menjelaskan peranan Tersangka NPWH alias EH dalam konfrensi pers, dimana yang bersangkutan telah secara sengaja melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang.
“Yang bersangkutan secara sengaja melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).”, tambah Tim Penyidik.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NPWH, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(elb)