Panglong Putra Sembaba

KUATAN ALAT BUKTI SURAT BERUPA FOTOKOPI DARI FOTOKOPI

Minggu, 10 Desember 2023 12:22 WIB - Dilihat: 54

IMG_20231110_112646

Hukum I elbagus.com

Dokumen berupa fotokopi dari fotokopi tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bunyi Pasal 1888 KUH Perdata mengatur mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.

Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 3609 K/Pdt/1985* yang menyatakan bahwa:

“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”

*Putusan MA RI No. 112 K/Pdt/1996* menyatakan bahwa:

“fotokopi surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.”

Namun dalam praktik keberadaan fotokopi dari fotokopi sebuah perjanjian bawah tangan jika diakui dan tidak disangkal oleh pihak lawan, dapat dikualifisir sebagai alat bukti karena dianggap sebagai pengakuan di muka hakim.

Penulis : M.O.Saut Hamonangan Turnip

(Elbagus) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini