Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Senin, 11 Desember 2023 11:51 WIB - Dilihat: 35

Tangggamus I elbagus.com

Polres Tanggamus melalui Unit PPA Sat Reskrim melimpahkan tersangka RM (53) dan barang bukti perkara atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, SH, MH, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka RM merupakan tindak lanjut surat Kejari Tanggamus nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, tanggal 01 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).

“Berdasarkan surat tersebut, sore tadi Senin 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK. 

Masih menurut Kasat, Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya serta keluarganya.

Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” Tegas nya.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu. Tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.

Konologi kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor.

Pada saat didalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.

Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Namun akibat kajadian itu, korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, dalam keterangannnya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.

“Niatnya pasang susuk, tapi saya tau itu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf,” kata RM di Polres Tanggamus. 

(ris/elb) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini