Panglong Putra Sembaba

Klarifikasi PT Tiran Indonesia Atas Pengunduran Diri Sepihak Sdr. Andri Latorumo , Ini Kronologinya !

Jumat, 23 Februari 2024 09:49 WIB - Dilihat: 81

IMG-20240223-WA0002

Foto : H.La Pili, S.Pd
Humas PT Tiran Group

Konawe Utara I elbagus.com

Perlu diketahui bahwa apa yang dikatakan di Media elbagus.com oleh Serikat Buruh Indonesia Bersatu Konawe Utara terkait PHK sepihak dari Perusahaan PT. Tiran Indonesia terhadap Karyawan atas nama Andri Latorumo sama sekali tidak benar, dimana dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa PT. Tiran Indonesia PHK secara sepihak terhadap Sdr. Andri Latorumo tanpa membayarkan sisa kontrak yang bersangkutan.

Dalam hal ini Managemen Perusahaan juga sangat menyayangkan pemberitaan yang menyampaikan bahwa Perusahaan melakukan PHK kepada karyawan tersebut pada saat mengikuti proses seleksi P3K, sementara dari pihak managemen Perusahaan telah memberikan kebijakan ijin diluar noormatif pada saat yang bersangkutan melakukan proses seleksi P3K tersebut dimulai pada bulan september 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, serta ijin yang diberikan tanpa dilakukan pemotongan upah walaupun ijinnya diluar ijin noormatif, dimana hal ini kami berlakukan juga kepada karyawan lain yang sama-sama mengikuti proses seleksi P3K.

Dan perlu diketahui bahwa dalam surat penyampaian kepada karyawan tersebut yang dikatakan PHK sepihak adalah surat pemberitahuan pengunduran diri sepihak dimana yang bersangkutan mangkir lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara tertulis dari Departement HRD yang diteruskan oleh Departement yang bersangkutan (sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 168 ayat 1), dimana sebelumnya pada bulan Januari 2024 dari pihak HRD telah melakukan konseling kepada yang bersangkutan terkait masalah ijin dan alpa/mangkir yang dilakukan oleh sdr. Andri Latorumo sejak September 2023 s/d Januari 2024 sebanyak 36 hari dan pihak HRD telah menyampaikan prosedur ijin meninggalkan site, saat itu yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya serta berjanji akan mengikuti prosedur terkait ijin keluar site dan tidak akan manambah hari diluar ijin yang telah diberikan oleh Perusahaan, tetapi pada bulan Februari 2024 kembali Sdr. Andri Latorumu mengajukan ijin selama 2 hari namun yang bersangkutan melewati hari ijin yang diberikan sebanyak 6 hari tanpa keterangan (alpa/mangkir), sehingga pihak managemen mengambil tindakan tegas dengan memberi SP3 serta dikategorikan pengunduran diri sepihak.
(Red/elbagus)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini