Rabu, 4 Desember 2024 07:17 WIB - Dilihat: 11
Medan, elbagus.com
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M. Pd.B menegaskan Kota Medan telah mengalami darurat bencana saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 lalu.
Wong menyebut ada banyak kelurahan dan kecamatan di Kota Medan yang terpaksa tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS disebabkan lokasi TPS terendam banjir. Data dari BPBD kota Medan ditemukan ada sebanyak 10 kecamatan yang terendam banjir.
“Menurut saya, ini sudah darurat bencana. Dilihat dari bencana banjir itu, ada sebanyak sepuluh kecamatan terkena bencana banjir dari 21 kecamatan. Artinya sesuai PKPU No. 17 tahun 2024 Bab VII Pasal 75 ayat 5 disebutkan, dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU kabupaten / kota,”ujarnya.
Untuk itu, lanjut Wong, agar pihak penyelenggara pemilu dapat melihat dan dan tanggap. ” Kita tidak melihat siapa yang menang dan yang kalah. Tetapi, dampak bencana alam tersebut menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian termasuk tidak dapat memilih menentukan hak suaranya, “tegas Wong dihadapan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, tiga perwakilan paslon walikota dan wakil walikota, TNI/Polri dan pihak Kejaksaan Negeri kota Medan pada rapat koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (4/12)
Wong mengungkapkan, saat dia meninjau masyarakat korban banjir sembari memberikan bantuan sembako di lokasi banjir di kota Medan, ditemukan banyak rumah warga yang rusak akibat terendam banjir. Selain itu, meski KPU Kota Medan telah melakukan pemungutan suara susulan dan pungutan suara lanjutan, namun tetap warga tidak dapat datang untuk memilih disebabkan lokasi TPS yang sudah berbeda.
“Kami tegaskan ini adalah masalah serius, ini sudah masuk darurat bencana. Rendahnya masyarakat pemilih datang ke TPS disebabkan banjir yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 kemarin. Kami meminta penyelenggara pemilu segera mengambil sikap, ” tegas Wong.
Sambung Wong lagi pada pelaksanaan pilkada serentak itu, ditemukan juga seorang pemilih memiliki lebih dari satu surat suara.
Disebut lagi, pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota Bab VII Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, tegas disebutkan pada pasal 75 ayat 6, dan pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada pemaparannya ditempat itu menyebut hanya menjalankan aturan dan regulasi yang ada. ” Meskipun terjadi kondisi cuaca hujan dan menyebabkan banjir, namun kami tetap harus melaksanakan pemungutan suara baik itu pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan, “terang Mutia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold pun tidak mampu memberikan penjelasan terkait bencana banjir di kota Medan yang menyebabkan menurunnya jumlab partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada 27 November 2024 lalu. (Zi)