Selasa, 26 Desember 2023 07:34 WIB - Dilihat: 33
Langkat I elbagus.com
55 Orang Warga Binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Langkat mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana saat Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Natal 2023. Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana.
Di mana, mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Sesuai data Kanwil Kemenkumham Sumut, Sebanyak 3.114 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.
Di Lapas Pemuda Langkat sendiri sebanyak 55 Orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal.
Seluruh napi tersebut mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan untuk remisi kategori RK II atau langsung bebas, pada Natal tahun ini ada 4 Orang.
Berikut rincian Remisi Hari Natal Tahun 2023 yaitu RK I 15 hari sebanyak 10 orang, 1 Bulan sebanyak 38 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang serta RK II 1 Bulan sebanyak 4 Orang, sehingga jumlah keseluruhan penerima remisi Natal adalah 55 Orang.
Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang dalam Membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM mengatakan Pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 ini telah memenuhi Syarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Press Release SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 2133.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Penyerahan RK Hari Raya Natal.
Pemberian Remisi ini di buat dengan Upacara secara Sederhana dengan tidak mengurangi kehidmatan acara. Turut sebagai Pembina Upacara Kalapas Pemuda Langkat dan Pembaca Surat Keputusan Kasubsi Admisi Orientasi, Juan Carlos Hutabarat, Kasubsi Pembinaan Marhisar Sinaga, Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, Jajaran Lapas Pemuda Langkat serta Narapidana beragama Nasrani.
(Ris/elbagus)