Panglong Putra Sembaba

Ada Ibu Ibu, Komplotan Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polres Mojokerto Kota 

Senin, 29 April 2024 10:48 WIB - Dilihat: 12

IMG_20240429_104440

Mojokerto I elbagus.com

Tiga (3) orang tersangka pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental milik warga Mojokerto dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Ketiga tersangka pelaku oleh Polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dan menginap dihotel Proses Polres Mojokerto Kota. 

Adapunn Ketiga pelaku yakni pria berinisial MA (47) warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, RE (42) warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang dan seorang perempuan, DY (39) tahun warga Desa Lebaksono, Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Korbannya yakni DA (40) pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Menurut AKP Achmad Rudi Zaeny Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Korban Adalah pengusaha rental mobil yang beralamatkan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para pelaku berawal dari ketika DY menyewakan mobil Honda Brio Satya warna merah kepada korban.

Setelah itu, DY bersama RE membawa mobil tersebut sebuah dealer mobil di Buduran, Sidoarjo pada (7/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu mereka bertemu dengan MA.

“DY dan RE menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA dengan nominal Rp 12 juta,” katanya kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).

DY berdalih mobil tersebut milik ibunya. MA pun tak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE.

“DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 pekan setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu,” ungkapnya.

“Ternyata DY dan RE tak kunjung menebus mobil tersebut, MA akhirnya menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta. Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya para pelaku dibekuk.

Kasatreskrim menjelaskan, RE ditangkap lebih dulu. Sementara. DY dan MA ditangkap pada Kamis, (25/4/2024). Mereka langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Rudi Zaeny. 

(Ris) 

 

 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini