Bukannya Dilarang , Seorang Ibu Rekam Anak Gadisnya Lagi Wik Wik, Hamil Disuruh Aborsi

Selasa, 21 Mei 2024 03:38 WIB - Dilihat: 51

IMG_20240521_153908

Jakarta Timur I elbagus.com
Bukannya melarang, Seorang ibu NKD (46) malah merekam anaknya yang masih remaja usia 16 Tahun saat bersetubuh dengan pacarnya di sebuah tempat kost di Bekasi, mengetahui anaknya hamil Sang ibu memint anaknya untuk lakukan Aborsi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2023. Ketika itu, Neneng merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.

“Dimana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” terang Kapolres dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Saat tahu anaknya hamil, Neneng meminta dia untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah yaitu dengan cara mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Tapi ternyata upaya itu tidak berhasil.

Kemudian sekitar Bulan April 2024, Neneng berkenalan dengan tersangka lainnya yakni Nurhayati (55). Neneng pun meminta bantuan pada Nurhayati agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya.

Dia menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Meminta bantuan tersangka lainnya ibu N (Nurhayati) untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka,” kata dia.

Meski obat sudah dibeli dan dicekoki pada anaknya, janin itu tetap bertahan. Singkat cerita, sang anak akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa. Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

“Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” ujar dia.

RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP [tempat kejadian perkara] tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi.

“Dan untuk Neneng serta Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.” pungkasnya.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini