Panglong Putra Sembaba

Cegah Gangguan Keamanan dan Berantas Peredaran Narkotika,Lapas Medan Ikuti Penguatan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Dirjen PAS

Kamis, 1 Februari 2024 07:23 WIB - Dilihat: 19

IMG_20240201_191902

Medan I elbagus.com

Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menerima Penguatan Oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Tentang Strategi Percepatan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Rutan / Lapas, bertempat di Aula Soepomo Lt.5 Kanwil Kemenkumham Sumut. (31/01/24).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi membuka kegiatan secara resmi, yang dalam sambutannya menyampaikan data terkini pencegahan gangguan keamanan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di rutan / lapas selama tahun 2023 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Gangguan Kamtib terdapat 14 Kejadian. Gangguan Kamtib ini terdiri dari pelarian, perkelahian antar warga binaan dan percobaan bunuh diri; Penemuan dan Penggagalan Narkoba terdapat 5 Kejadian; dan Pengaduan Masyarakat terkait Pelayanan Pemasyarakatan terdapat 27 laporan dan sudah di tindaklanjuti.

“Upaya yang telah dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtib tersebut antara lain Melakukan monitoring dan evaluasi ke UPT serta memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada petugas pemasyarakatan serta melakukan Razia dan tes urine kepada petugas dan warga binaan oleh SATOPSPATNAL Kanwil Kemenkumham Sumut”, jelas Rudy.
Selanjutnya Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto dalam arahannya menyampaikan kondisi SDM Pemasyarakatan saat ini dimana petugas keamanan berjumlah 25.574 orang sedangkan jumlah penghuni sebanyak 270.566 orang dengan rasio perbandingan 1:64. Selain itu Jumlah Lapas dan Rutan di Indonesia berjumlah 526 yang telah beroperasional dengan Kapasitas hunian 140.424 orang sedangkan isi penghuni Lapas dan Rutan saat ini berjumlah 270.566 orang sehingga mengalami kondisi Overcrowding sebesar 92,67%.

Kondisi ini menyebabkan Potensi Gangguan Kamtib berupa Penyalahgunaan narkoba oleh petugas dan WBP, Penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian, Pelarian, Pengeluaran narapidana/tahanan tidak sesuai prosedur, Pelemparan kedalam lapas/rutan/lpka, dan Oknum petugas.
Supriyanto juga mengingatkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju +1, yaitu Deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas peredaran gelap narkotika, Sinergi dengan APGAKUM, dan +1 Back to Basic.

Dimana Matriks Strategi Pencapaian Program Back To Basics yaitu Pelayanan Tahanan, Pembimbingan klien, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Pembinaan narapidana dan anak, Keamanan dan ketertiban, dan Pengelolaan Basan baran, dengan implementasinya pada Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut serta Kepala UPT Pemasyarakatan daerah Medan sekitarnya.

Lapas1Medan
KemenkumhamRI

(Ris/elbagus) 

 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini