Panglong Putra Sembaba

Diduga Korupsi APBDes, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Bagerpang

Jumat, 16 Februari 2024 09:12 WIB - Dilihat: 93

Screenshot_20240216_211009

Deli Serdang I elbagus.com

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, Kamis (15/02/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,MHum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/2/2024) membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua tersangka ini diduga telah menyalahgunakan wewnangnya dalam Kegiatan Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,- (Enam ratus satu juta empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah, ” terang Kasi Intel.

Kedua tersangka S dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya, dikutip dari Timenews.co.id.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

(Ris/elbagus) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini