Panglong Putra Sembaba

Grebek Lokasi Peredaran Narkoba, Polres Sibolga Amankan Tersangka Satu Tersangka

Rabu, 15 Mei 2024 01:45 WIB - Dilihat: 12

IMG_20240515_133622

Sibolga I elbagus.com – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dalam penggrebekan itu Satres Narkoba berhasil meringkus tersangka  TTP Alias Pak J (41) Thn, seorang Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, Pengungkapan Kasus ini berawal dari Penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran Narkotika.

“Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama beberapa Personil Polri lainnya, berhasil mengamankan TTP di rumah kediamannya, ” Ungkapnya. 

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan berbagai Barang Bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan Narkotika. Barang Bukti yang disita antara lain, Uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis gas, 3 buah pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 buah kompeng, 1 buah gunting,3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram. 

Setelah diinterogasi, TTP, mengakui bahwa Barang-Barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(RR) 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini