Senin, 13 Mei 2024 12:05 WIB - Dilihat: 9
Foto : Ketua KPU Kota Tanjungbalai didampingi Anggota Komisioner KPU, dan saat menutup pendaftaran Cakada jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024) di Kantor KPU Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai I elbagus.com – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai pada November 2024 yang akan datang dipastikan tidak akan di ikuti oleh Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Cakada) dari jalur perseorangan.
Hal tersebut terlihat dari tidak adanya cakada yang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kota Tanjungbalai sejak pendaftaran Cakada dibuka oleh KPU Kota Tanjungbalai dari Tanggal 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 Pukul 23.59.Wib.
“Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari jalur perseorangan sesui dengan PKPU No 2 Tahun 2024, mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 resmi ditutup” ucap Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadahan Panjaitan, didampingi oleh Suci, Zainul Arifin DMK, dan Ulil Amri.
Saat dikonfirmasi wartawan apakah dengan tidak adanya cakada dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tanjungbalai, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran.
Fitra Ramadhan Panjaitan menyatakan sesuai dengan PKPU yang ada saat ini, tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang kembali.
“Tidak ada, perpanjangan waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran calon KDh dari jalur perseorangan” ujar Fitra Ramadhan Panjaitan.
(RR)