Sabtu, 26 April 2025 12:33 WIB - Dilihat: 7
Lubuk Pakam, elbagus.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemententerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara kedatangan tamu dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Jumat (25/04/2025).
Kegiatan ini disambut hangat oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang diwakili oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Erjuki Naibaho dan Staf Registrasi, Rial Pradila. Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Lapas Lubuk Pakam. Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Dalam kegiatan Wasmat kali ini dihadirkan Warga Binaan dengan latar belakang kasus yang berbeda beda dengan jumlah 10 (Sepuluh) orang. Warga Binaan tersebut diwawancarai oleh Hakim terkait dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Lapas Lubuk Pakam. Begitu juga Tim Wasmat melihat pelaksanaan berkas putusan eksekusi WBP, Melihat Kegiatan pembinaan menjahit dan ternak ayam.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas menjelaskan jajarannya terus berupaya membangun sinergi dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stakeholder lainnya, baik yang berhubungan dengan Warga Binaan maupun hal lain yang menyangkut organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. “Terima kasih atas kunjungan ke Lapas Lubuk Pakam, Semoga sinergi kita selalu terjalin agar dapat memberikan dampak pelayanan maksimal bagi masyarakat Khususnya Deli Serdang,” Ujar Erjuki.
Dalam kunjungan tersebut Hakim Wasmat Simon Charles Pangihutan Sitorus menjelaskan dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk mengadakan checking on the spot, paling sedikit tiga bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani Jaksa, Kalapas, dan terpidana. Hakim Wasmat juga mengobservasi keadaan, suasana, dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di Lapas serta mengamati tingkah laku Warga Binaan setelah selesai menjalani pidana untuk mengetahui sejauhmana pengaruh pembinaan di Lapas terhadap perilaku mereka.
“Data-data ini kami perlukan demi terciptanya hukum dan pola pembinaan yang baik seperti yang diharapkan,” tutup Simon.
Dok. Humas Lalupa.
(R15)
#kemenimipas #pemasyarakatan #lalupabersahabat #hakimwasmat