Sabtu, 30 Desember 2023 01:00 WIB - Dilihat: 11
Langkat I elbagus.com
Dalam rangka menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut gelar Sosialisasi Langsung kepada Warga Binaan bertempat di Lapangan Lapas Pemuda Langkat, Jumat (29/12).
Sore ini, Pukul 15.00 WIB Lapas Pemuda Langkat geral sosialisasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Pemuda Langkat. Sosialisasi ini dipimpin langsugn oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang dan didampingi pejabat structural beserta jajaran Lapas Pemuda Langkat.
Dalam amanatnya, Bapak Kalapas Raymon sampaikan 7 poin penting menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024, antara lain pertama pelayanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang pada tanggl 1 Januari 2024 ditutup / ditiadakan yang kedua dilakukan penyesuaian terhadap jam pelayanan tatap muka dan penitipan Barang pada tanggal 2 Januari 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB.
Ketiga Pak Kalapas juga menyampaikan agar seluruh warga binan untuk menjaga kebersihan dan Kesehatan. “Untuk warga binaan yang merasakan keluhan Kesehatan segera gunakan fasilitas klinik lapor kepada petugas Kesehatan yang siap melayani 24 jam” pungkasnya.
Keempat agar melakukan peningkatan kualitas makanan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Kelima, Pelaksanaan pengurusan remisi dan layanan integrasi PB, CB dan CMB sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tidak dipungut biaya / gratis.
Keenam, Lakukan deteksi dini dan trolling peningkatan keamanan. “untuk seluruh warga binaan kami saya berharap agar menjaga keamanan dan ketertiban, ini rumah kita yang harus kita jaga Bersama dan juga untuk petugas agar lakukan deteksi dini sesuai dengan 3+1 kunci pemasyarakatan maju oleh Dirjen Pemasyarakatan.
(Ris/elbagus)