Panglong Putra Sembaba

MIRISS ,,,PT TIRAN DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

Kamis, 22 Februari 2024 01:56 WIB - Dilihat: 423

IMG-20240222-WA0126

Konut I elbagus.com

Serikat Buruh Indonesia Bersatu SBIB Konawe Utara sangat menyayangkan tindakan pemutusan hubungan kerja PHK secara sepihak yg di lakukan P.T Tiran terhadap karyawan yg bernama Andri Latorumo, Dimana karyawan tersebut sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun sebagai Septy Control dan lebih memprihatinkan sisa kontrak yang bersangkutan tidak di bayarkan.

Menurut informasi yang di terima pihak SBIB dari korban bahwa PHK di lakukan Tampa adanya proses SP1 dan SP 2 dari perusahaan, Ketika yang bersangkutan izin untuk tidak masuk bekerja dalam rangka mengikuti proses seleksi P3K, Tetapi selang beberapa hari tiba tiba langsung di kasi SP3 dan selang 3 hari berikutnya di krimkan memo surat PHK 

” Saya di PHK secara sepihak oleh perusahaan Tampa ada surat peringatan 1 atau SP1 padahal sisa kontrak saya masih 3 bln mirisnya lagi sisa kontrak saya tidak di bayarkan dan kompensasi PKWT jg tidak di bayarkan, Ketika saya ketemu HR perusahaan mereka mengatakan sudah aturan perusahan, sedangkan setau saya peraturan perusahaan tidak boleh melenceng jauh dari aturan perundangan undangan khusus nya ketenaga kerjaan yang berlaku” 

Sementara itu ketika pihak serikat buruh Konawe Utara SBIB mencoba menghubungi HRD perusahaan melalui via WhatsApp untuk mengkonfirmasi aduan karyawan yang notabene juga tergabung dalam anggota serikat buruh Konawe Utara, Ryio sebagai HRD PT Tiran mengatakan sudah sesuai prosedur peraturan perusahaan.

“Kami sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan Dimana yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak masuk bekerja dan mangkir dari panggilan maka kami merujuk pada perjanjian kontrak saja” tutupnya.

Sementara itu sekertaris umum SBIB Konawe Utara Ikbal Aco ketika di hubungi pihak media mengaku masih melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk supaya ada mediasi antara yang bersangkutan dan pihak HRD PT Tiran serta. 

“Kami akan mengawal anggota kami dimana kami mengacu di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang di mana di pasal 158 ayat 1 jelas mengatakan jika terjadi PHK, Pengusaha wajib membayarkan sisa kontrak kepada karyawan yang di PHK dan kompensasi PKWT tutupnya” 

(Konut Ayub SP/elbagus) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini