Kamis, 13 Maret 2025 10:22 WIB - Dilihat: 22
Deli Serdang, elbagus.com
Disangkakan telah merugikan Negara hingga Ratusan juta rupiah, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Tanjung Garbus IIKecamatan Pagar Merbau atas nama Arisandi, Kamis (13/03/2025).
Tersangka ARISANDI disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
Selalu Kepala Desa Tersangka ARISANDI diduga telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan Kerugian KeuanganNegara sebesar Rp.452.393.889,- (Empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilanpuluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (TingkatPenyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025 atas nama ARISANDI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam
Tersangka ARISANDI disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun Penjara dan Denda paling sedikitRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)tahun penjara dan Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffrey, SH, M Hum, bersama Kasi Intelijen Boy Amali, SH, MH, dalam press releasnya mengatakan, Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkanbarang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi,
“Sekitar pukul 13.30 Wib, tersangka ARISANDI dikirim Ke Lapas IIB Lubuk Pakam, ” Terang Kajari.
Hingga saat ini situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang aman dan tetap kondusif.
(R15)