Panglong Putra Sembaba

Polsek Rengasdengklok Berhasil Aman Remaja Tersangka Kasus Pembunuhan Dengan Clurit

Selasa, 21 November 2023 03:40 WIB - Dilihat: 3

IMG-20231121-WA0004

Karawang I elbagus.com

Polsek Rengasdengklok Polres Karawang adakan Press Rilis terkait keberhasilannya menangkap seorang remaja yang diduga membunuh RHP (16) dan As (16) dengan celurit di Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten KarawangJawa Barat di Mako Polsek Rengasdengklok ,Selasa (21/11/2023)

Tersangka Pelaku bersama dua orang teman nya yang masih buron menghabisi korban saat sedang menunggu seseorang, tersangka yang melihat korban seorang diri langsung menghujamkan celurit ke tubuh korban hingga korban terkapar. 

Kapolres Karawang AKBP wirdhanto hadicaksono SIK,M Si, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi mengatakan, pada hari Jumat 27 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wib di TKP telah terjadi tindak kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandung pelapor, 

“Awal mula kejadian ketika pelapor sedang duduk di TKP bersama temannya tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal dengan mengendarai 1unit sepeda motor Honda Beat,” kata Yuswandi 

Lebih lanjut Yuswandi mengungkap,Salah satu orang yang duduk di belakang sepeda motor turun menghampiri korban dan tiba tiba pelaku langsung membacokan senjata tajam sejenis cerulit kebagian punggung sebelah kiri korban sehingga mengalami luka sobek,dan terlapor langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Kemudian korban dibawa berobat oleh temannya ke klinik Assyifa Karanganyar, namun karena luka korban parah perlu penanganan lebih lanjut selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Karawang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri dan pada 15 November 2023 korban meninggal dunia di RSUD Karawang,”Tegas Kapolsek 

Berawal informasi dari masyarakat pelaku melarikan diri ke wilayah Tirtajaya 2 hari kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor dan kembali lagi ke wilayah di Dsn Blok kraton Desa Rengasdengklok selatan ,Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang kemudian panit reskrim dan anggota reskrim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Blok Kraton Desa Rengasdengklok selatan kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

“Satu pelaku berhasil di tangkap dan dua orang masih buron identitas dua orang pelaku yang buron sudah kita dapatkan ,kami minta dua orang pelaku menyerahkan diri ,”ujar Kapolsek 

Masih menurut Kapolsek, tersangka pelaku ini asal lihat orang yang seumuran main bacok saja meski tidak kenal, mereka bertiga naik motor turun dan langsung main bacok saja. 

Bersama pelaku kita amankan barang bukti 1(satu) buah cerulit dengan panjang 58,5 Cm bergagang kain hijau dan lakban warna hitam,1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol T4154-IX warna putih Noka MH1JM 9129NK 493762 Nosin JM91E2492080 Tahun 2022

“Untuk para pelaku kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana dalam pasal 80Ayat 3 RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman (15) penjara,” Pungkasnya.

(elbagus) 

 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini