Rini Korban Dugaan Kekerasan Tertipu Oleh Perjanjian Pembayaran Pengobatan Dari Terduga Pelaku Nama Rita Ratnasari alias Ken

Jumat, 12 Januari 2024 02:59 WIB - Dilihat: 12

IMG_20240112_145924

Makassar I elbagus.com

Seorang perempuan an. Rini di aniaya oleh Rita alias ken pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 19:00 yang terekam oleh cctv Indomaret Abdul Kadir yang di mana TKP nya berlokasi di pelataran parkir Indomaret jl Abdul Kadir no 22.sekaligus kedai dari korban (Rini).dengan kronologi kejadian pelaku (Rita) menendang kursi yang di duduki oleh korban (Rini) sebanyak 2 kali kemudian ujung meja yg berada tepat di samping kursi bergerak dan mengenai tepat pada perut korban sebelah kiri (Rini).tidak selesai sampai di situ setelah menendang ber ulang kali .pelaku (Rita) memukul pipi dan menarik rambut dari kursi sampai ke pelataran parkiran yang di saksikan oleh banyak warga.

Dan dampak dari penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku (Rita),korban segera melarikan diri ke RS Bhayangkara untuk di visum.tetapi pihak RS mengarahkan agar korban melapor ke Polrestabes Makassar terlebih dahulu lalu di lakukan visum.

Rini saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya merasakan sakit bagian perut dan area kepala. karena benturan ujung meja yang mengenai perut Rini dan pemukulan pada area kepala sehingga mengakibatkan luka dan mendapatkan perawatan serius di RS Siloam. 

“Kursi yang Saya duduki di tendang ber ulang kali lalu saya di pukul pada bagian muka dan rambut saya di tarik dengan cara menyeret saya dari tempat duduk saya sampai di pelataran parkiran kurang lebih sekitar 1 meter.

Dan pada tanggal 5 November di lakukannya tindakan operasi dengan diagnosa kerja : STT dinding perut + gangguan mental dan perilaku oleh dr. A. Irmalasari, M,kes, Sp.An-KMN. dan DIAGNOSA STT dinding abdomen post op. Oleh dokter penanggung jawab dr. Widjoyo, SpB dengan nomor ruangan 7026 BED 2. Dampak operasi bagian perut berukuran 6cm, dengan jumlah jahitan 25 jahitan.

“Respon polrestabes Makassar melakukan penangkapan oleh Rita Ratnasari alias Ken atas dugaan tindak pidana 351 ayat 1 KUHP penganiayaan, dan Ken mendapatkan hukuman akibat perbuatannya dengan di tahan selama 20 hari.

Lanjut Rini, “setelah berjalan berapa minggu, keluarga rita mencoba melakukan mediasi damai, namun saat itu saya belum bersedia, karena muncul nya rasa Ibah saya terhadap rita sehingga saya bersedia mencabut Laporan. 

Mediasi Damai saya lakukan di luar yaitu dijalan Boulevard di cafe langit, saya ditemani oleh Firman salah satu dari Media Online, sedangkan pihak dari Rita di wakili oleh saudara kandung (kakak) an Hikmah,ipar dari Rita selaku suami hikmah serta Dewi dan Risna alias inna selaku teman Rita.

“Saat perdamaian dilaksanakan pihak rita bersedia membayar ongkos kerugian saya beserta biaya pencabutan laporan sebesar 30jt dan biaya pengobatan sampai saya pulih kembali dimana saya di rawat ialah RS siloam Makassar.

Dengan cara merekam perjanjian cabut laporan tersebut.

namun setelah kedua bela pihak sepakat dengan nominal tersebut.

Kakak pelaku selaku wali dari Rita mentransfer via mbanking BCA sebagai uang DP damai sebesar 1 jt pada tanggal 31/10/2023 pukul 20:52:25 ke rekening saya dan tanggal 1/11/2023 pukul 19:25:46 untuk bantuan biaya pengobatan op Rini. dengan total keseluruhan ialah 3jt.

Dan Sisa dari kesepakatan damai di cafe langit akan dibayarkan begitu Rita keluar dan sudah tidak di tetapkan lagi sebagai tersangka ialah sebesar 7jt dan dengan kesepakatan 20jt nya di bayar dengan cara mencicil 10jt di bln pertama dan 10 jt di bulan kedua ,”Jelas Rini

Tetapi setelah Rini mencabut laporan nya di kantor polrestabes Makassar pelaku (Rita) dan kakaknya (Hikmah) mengingkari perjanjian yang telah disepakati dan di rekam melalui ponsel saya.

(Tim red)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini