Panglong Putra Sembaba

Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebaskan Warga Binaan Yang Mendapat PB dan CB

Kamis, 21 Desember 2023 10:10 WIB - Dilihat: 39

IMG_20231221_220746

Medan I elbagus.com

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat hari ini Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 orang Warga Binaan yang mendapatkan PB dan CB yang merupakan hak hak mereka.

Setiap Warga Binaan yang akan bebas diberikan informasi bahwa petugas bersama warga binaan Rutan Kelas I Medan membangun kerjasama dalam bentuk koperasi yang namanya Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri. Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada warga binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan koperasi agar nantinya dapat diberikan modal bantuan untuk membuka usahanya.

Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yaitu adalah dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat. sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawa. 

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

(Ris/elbagus) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini