Kamis, 12 Desember 2024 06:26 WIB - Dilihat: 11
Paluta, elbagus.com
Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Pasar Gunung Tus Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya diwarung milik masyarakat, Rabu ( 11/11/2024) sekira pukul 04.50 WIB.
Ada pun tersangka pelaku yang berhasil ditangkap adalah RRT (40) warga Lk. II Kel. Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera utara.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH yang diwakili Kasatres Narkoba AKP I. R. Sitompul, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wb Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Kel. Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Atas informasi tersebut kemudian Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah warung milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ada menyimpan shabu.
Sekira pukul 04.50 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya atas nama RISWAN RUDI HASIBUAN selanjutnya RISWAN RUDI HASIBUAN disuruh untuk mengeluarkan isi dari saku celananya dan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dan dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dan 4 (empat) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan shabu.
“Tersangka Riswan RUDI Hasibuan mengakui bahwa shabu yang disita tersebut adalah miliknya, ” Jelas Kasat.
Setelah dilakukan introgasi terhadap RISWAN RUDI HASIBUAN menerangkan bahwa shabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten labuhan batu selatan (lidik) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sebanyak 3 (tiga) Dji dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per Djinya dan akan dibayarkan setelah shabu habis terjual.
Adapun tujuan RISWAN RUDI HASIBUAN membeli shabu tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Selanjutnya pelaku RISWAN RUDI HASIBUAN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
Saat ini Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menyita Barang Bukti sebagai berikut,
a. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat *0.21 (nol koma dua puluh satu) Gram*
b. 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya berisikan :
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.66 (nol koma enam puluh enma) dan 14 (empat) belas bungkus plastik klip kecil kosong
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu
*dengan berat seluruhnya 2.06 (dua koma nol enam) Gram*
– 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu
c.Uang tunai sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
d.1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” Pungkad Kasatres Narkoba.
(Red)