SERIKAT BURUH KONUT PERINGATI PT GPE AGAR TAATI UU KETENAGAKERJAAN 

Jumat, 8 Maret 2024 02:49 WIB - Dilihat: 347

Konawe Utara I elbagus.com

Serikat buruh Konawe Utara bersatu menyambangi kantor PT Graha prima yang berada di desa lameruru kec, Langgikima,konut dalam rangka mengkonfirmasi aduan beberapa karyawan PT GPE yang dimana didalam penerapan jam kerja nya tidak mengikuti Ketentuan UU cipta kerja mengenai waktu kerja yang diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yaitu 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Sekertaris umum SBIB Konawe Utara Ikbal Aco memperingati pihak PT GPE agar segera merubah sistem jam kerja nya yang selama ini dinilai merugikan karyawan kerena tidak adanya di berikan upah lembur setelah bekerja selama 12 padahal jika kita mengacu di peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku hanya boleh 8 jam kerja selebihnya harus di berikan upah lembur atau over time.

“Kami beri kurun waktu secepatnya agar ada perubahan di jam kerja, kami tidak mau ada perbudakan di tanah Konawe Utara, ini jelas jelas melanggar UU cipta kerja dan jika tuntutan kami tidak direalisasikan, Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa”

Sementara pihak PT GPE Ibnu sebagai HRD mengatakan berterimakasih kepada pihak serikat buruh konut atas kunjungannya sekalian bersilaturahmi apalagi PT GPE sendiri masih terbilang baru juga disini, Terkait tuntutan dari teman teman karyawan pihaknya sudah pernah mengajukan ke pusat mengenai keluhan keluhan karyawan yaitu jam kerja tetapi masih dalam proses dan semoga dalam 1 atau 2 bulan kedepan ada perubahan di sistem kerja 

“Kami sudah follow up di pimpinan pusat dari beberapa Minggu yang lalu, dan sementara proses karena kami juga disini bukan pengambil kebijakan tetapi kami optimis akan ada perubahan di sistem jam kerja kami semoga segera terealisasikan” tutupnya 

Kontributor : AYUP SONI PRATAMA KONUT

(elbagus) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini