Kamis, 12 Desember 2024 11:22 WIB - Dilihat: 7
Medan, elbagus.com
Keterlaluan dan mengecewakan, begini nasib Almarhumah Marijana (86), warga Jalan Bajak I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, masih terganjal kapasitas meski telah berpulang. Upaya keluarganya untuk mengurus surat keterangan kematian di Kantor Lurah Harjosari II justru menangani jalan terjal.
Henny (39), cucu Almarhumah, menceritakan bahwa ibunya, Mariyati (64), sempat mendatangi Kantor Lurah untuk mengurus dokumen tersebut. Berdasarkan Arahan dari pemerintah Kota Bandung, tempat Almarhumah meninggal, surat itu harus diurus sesuai alamat KTP di Medan.
Namun, niat baik mereka justru dihadapkan pada berbagai tuntutan administratif dari Kepala Lingkungan I, Namira Nasution.
“Awalnya disuruh memperbaiki kartu keluarga yang datanya tidak sesuai. Setelah kami urus hingga ke kampung, ternyata ada permintaan baru untuk tanda tangan anak-anak Almarhumah yang lokasinya jauh dan tidak punya biaya ke Medan,” ungkap Henny.
Kekesalan keluarga memuncak ketika Kepala Lingkungan menolak menandatangani surat dengan alasan tidak menyaksikan langsung kematian Almarhumah. “Kami hanya ingin hak administrasi Almarhumah terpenuhi, tapi malah dipersulit,” tambah Henny, berharap kasus ini segera mendapat perhatian.
Pihak Kantor Lurah Harjosari II melalui Sekretaris Lurah, Rina Sianturi, mengkonfirmasi bahwa masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pak Lurah. Hingga kini, keluarga Marijana masih berjuang untuk mendapatkan surat kematian sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi Almarhumah.
Sumber: Posmetro
(Red)