Tak Berkutik, Pria dan Wanita Saat Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu

Senin, 20 Mei 2024 02:58 WIB - Dilihat: 6

IMG_20240520_145623

 

Labuhanbatu I elbagus.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal personilnya berhasil menangkap pria dan wanita tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu , inisial MW alias Titin(36) dan HM alias Memet (39) warga Dusun II Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Batu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BL Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu (19/05/2024) mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada hari Sabtu (18/05/2024), yang berada tidak jauh dari kediaman nya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Tm berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial MW dari hasil penggeledahan didapat dari pelaku 1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Hasil interogasi di TKP bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial HM alias Memet yang masih satu kampung degannya.

Selanjutnya pada saat itu juga langsung Tim Opanal Satres Narkoba berangkat dan menangkap pelaku HM dirumahnya serta menyita barang bukti darinya 1 unit HP merek Vivo warna violet.

Dari pengakuan pelaku HM bahwa benar barang bukti narkoba yang dimiliki oleh HW adalah darinya yang diperolehnya dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas.

“Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.” terang Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH membenarkan bahwa kedua tersangka HW Als Titin dan tersangka HM berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Ke-dua tersangka kita jeret dengan UU-RI No.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Bapak Presiden RI H. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” serta penekanan dari Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Wilayah Hukum Polda Sumut *Bebas Dari Narkoba* untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini