Tambang ilegal Marak di STM Hilir Kebal Hukum, Diduga Izin Oknum

Senin, 27 Mei 2024 10:07 WIB - Dilihat: 24

IMG-20240527-WA0063

Deliserdang , elbagus.com
Aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal mining marak di kecamatan stm hilir, Kabupaten deliserdang di areal lahan HGU aktif Ptpn 1 Regianal 1 kebun limau mungkur, Senin (27/5/24).

Ilegal mining berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam, Miris nya kegiatan ilegal itu disinyalir di restui oleh oknum tertentu sehingga kebal hukum dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang – Polda Sumut.

Pasalnya, Aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Talunkenas dan Polresta Deliserdang tidak melakukan penertiban padahal lokasi tambang ilegal di kecamatan stm hilir sudah berjalan 2 (dua) tahun.

Buktinya, Sampai saat ini tambang ilegal tanpa izin itu bebas beroperasi di kecamatan stm hilir berada di jalan corcoran dusun 1 tungkusan desa tadukan raga milik berisisial MKLS dan di desa laubarus baru masuk dari jalan bangun rejo milik inisial DG, Di lokasi penambangan ilegal menggunakan alat berat excavator.

Kuat dugaan pengusaha ilegal mining berinisal MKLS dan DG sudah diberikan Izin oleh oknum tertentu sehingga lokasi penambangan ilegal itu kebal hukum.

Dari pantauan awak media di lapangan, Senin (27/5/2024) di lokasi ilegal mining milik MKLS dan DG tidak memiliki plang izin usaha pertambangan (IUP) tampak puluhan truk mengantri untuk membeli bahan tanah yang di keruk oleh excavator di areal lahan HGU Aktif Ptpn 1 regional 1 kebun limau mungkur.

Padahal pada senin (20/5/24) sore , Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menagkap operator dan menyita 1 (satu) unit excavator dari aktivitas ilegal mining di dusun 1 pondok tungkusan desa laubarus baru kecamatan stm hilir, Lokasi penangkapan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut tidak jauh dari dari tambang ilegal milik MKLS dan DG.

Mengetahui hal itu, Awak media Konfirmasi Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan, Berjanji akan memproses secara hukum penambang ilegal yang di tertipkan pada senin (20/5/24) sore di desa laubarus baru, kecamatan stm hilir.

“Akan di Proses hukum bang” ujar Kombes Andry Setyawan.

Terpisah, Saat awak media konfirmasi Polresta Deliserdang melalui Kanit tipiter Polresta Deliserdang Iptu David Hutauruk pada Sabtu (25/5/24) siang, Kanit tipiter belum berkomentar terkait marak nya aktivitas tambang ilegal di kecamatan stm hilir milik MKLS dan DG kebal hukum.

Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) wilayah untuk menindak, menutup dan menghantikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang sudah melanggar hukum. Agar tercapainya penegakkan supermasi hukum tanpa pandang bulu siapa di balik pemberi izin bodong di balik marak nya ilegal mining di kecamatan stm hilir, Kabupaten Deli Serdang.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini