Sabtu, 11 November 2023 10:16 WIB - Dilihat: 7
Bagan Batu I elbagus.com
Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH,MH, akhirnya berhasil meringkus Susarno (36) seorang sopir Dump Truck warga Kabupaten Siak Provinsi Riau ditempat persembunyiannya di Kabupaten Bagan Batu Provinsi Riau setelah 2 (dua) bulan menghilang, Minggu (05/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Susarno ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Dump truk milik PT. Kumala Bahtera Utama, tempat Susarno bekerja sebagai Sopir Mobil Dump truk pengangkut Batubara, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu(26/08/2023) di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, dan mobil yang digelapkan adalah mobil yang biasa dibawa oleh terduga pelaku untuk mengangkut Batu Bara .
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK,M Si, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK,SIK, MH, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/11/2023) membenarkan bahwa Polsek Bayung Lencir telah mengungkap kasus penggelapan yang terjadi pada dua bulan yang lalu, dan terduga pelaku atas nama Susarno, telah ditangkap setelah diketahui tempat persembunyiannya di Bagan Batu Riau.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang kawannya yang hingga kini belum tertangkap, bahkan mobil dump truk yang digelapkan dibawa oleh kawannya tersebut, ” jelasnya .
Adapun Kronologis kejadian dimana pada hari Sabtu (22/08/2023) terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari Stock field pelabuhan Desa Pulau Gading menuju Bayung Lencir, dan pada hari Jumat (25/08/2023) terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi termasuk tidak diketahui dimana keberadaan mobil, sehingga PT. Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,-
“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan kepadanya, dan tersangka kami terapkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya selama 5 tahun, sementara untuk kawan tersangka yang belum ditangkap telah kami terbitkan DPO ( Daftar pencarian orang),” ujar Bondan.
(elbagus)