Kamis, 14 September 2023 04:06 WIB - Dilihat: 11
Makassar I elbagus.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA,
Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu,
Nama : Hengky Gosal
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 2 Juni 1978
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar
Agama : KristenP
ekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah).
Oleh karenanya Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun, dikutip dari laman kejaksaan.co.id
(elb)