Panglong Putra Sembaba

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Buronan DPO Kejaksaan Negeri Makassar

Kamis, 14 September 2023 04:06 WIB - Dilihat: 11

IMG_20230914_160007

Makassar I elbagus.com

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, 

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, 

Nama : Hengky Gosal

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 2 Juni 1978

Jenis kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar

Agama : KristenP

ekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). 

Oleh karenanya Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun, dikutip dari laman kejaksaan.co.id

(elb) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini