Jumat, 16 Februari 2024 02:34 WIB - Dilihat: 22
Kota Padang I elbagus.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) asal Kejaksaan Negeri Padang di Sungai Bangek RT. 04/ RW 07 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT 2504/N.3.10/Epp.3/07/2017 tanggal 27 Juli 2017 , Terpidana MICHIA WULANDARI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat diamankan tersangka bersifat kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar
Tidak Ada Tempat Yang Aman Untuk Buron, Pasti Akan Ditemukan Meski Di Tempat Tersulit Sekalipun.
Sumber : Kejaksaan.go.id
(Red)