Panglong Putra Sembaba

Warga Tolak Batas Kawasan Hutan yang Diajukan PTPN IV Bah Birung Ulu

Senin, 16 September 2024 08:48 WIB - Dilihat: 7

IMG-20240916-WA0048

Simalungun, elbagus.com
Masyarakat Nagori Panombean huta urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun mengajukan permohonan penolakan penataan batas kawasan hutan yang diajukan oleh pihak PTP N IV Unit Bah Birong Ulu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, C/q : -Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan.

Demikian disampaikan oleh Unduk Nababan SH di dampingi Kristianus Naibaho saat di temui di Panombean Huta Urung Minggu (15/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB

Disampaikan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) “UNEDO” Unduk Nababan bahwa mereka sudah menyurati

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

2. Kepala BPKHTL Wilayah I Medan

3. Bapak Kepala BPN Kabupaten Simalungun

4. Bapak Kepala UPTD. KPH Wilayah II Pematang Siantar

“Yang mana dalam hal tersebut diatas akan di lakukan nya kegiatan yang meliputi proyeksi batas ,pengumuman,inventarisasi dan penyelesaian hak -hak pihak Perusahaan PTPN IV Unit Bah Birong Ulu, yakni pemasangan Tapal batas ,pengukuran dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas di wilayah Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang hataran Kabupaten Simalungun, ” Ucap Unduk.

Adapun dasar masyarakat Nagori Panombean huta urung melakukan penolakan penataan batas kawasan hutan yang di ajukan oleh pihak perusahaan PTPN.IV Unit Bah Birong Ulu adalah sebagai berikut ;

1. Bahwa di Nagori Panombean huta urung terdapat lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan Negara yang sudah di usahai/dikelola selama lebih 30 tahun diperkuat dengan adanya surat penguasaan/kepemilikan tanah dari masyarakat Nagori Panombean huta urung ( terlampir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah )

2. Bahwa masyarakat Nagori Panombean huta urung telah mengajukan permohonan usulan areal indikatif Tora kepada ; Ibu Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan

C/q : -Dirjen Planologi kehutanan dan tata lingkungan

– Direktur pengukuhan dan penatagunaan hutan

Serta Permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan kepada ; Bapak Bupati Simalungun. (Permohonan terlampir)

3. Bahawasanya masyarakat Nagori Panombean huta urung telah menduduki ,menguasai,mengelola tanah tersebut diatas dengan adanya berdiri bangunan sederhana dan berbagai jenis tanaman keras seperti tanaman ; Aren,Jengkol,Durian,Alpukat,mangga, kopi, macademia,dan jenis pohon lain nya.(foto dokumentasi terlampir)

4. Adanya konflik antara masyarakat Nagori Panombean Huta Urung dengan pihak PTPN.IV Unit Bah Birong Ulu yang mana pihak PTPN.IV Unit Bah birong ulu mengusahai tanah kawasan hutan Negara dengan jenis tanaman sawit secara ilegal dan juga kami masyarakat Nagori Panombean huta urung mengklaim tanah yang seluas -+47 Ha adalah tanah kami yang juga kami usahai/dikelola.

5. Bahwa masyarakat menganggap pihak Perusahaan PTPN.IV Unit Bah birong ulu telah menguasai menduduki tanah kawasan hutan Negara telah melakukan pelanggaran terhadap larangan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang perusakan hutan. Serta pihak perusahaan beroperasi tanpa ijin atau tidak mengantongi HGU (Hak guna usaha) di luasan 47 Ha tersebut. Berarti pihak perusahaan PTPN.IV telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 14 tahun 2004 tentang Azas,tujuan dan fungsi penyelenggaraan perkebunan.

” Masyarakat Panombean Huta Urung yang bergabung dalam Kelompok Tani Hutan UNEDO berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar menyelesaikan masalah lahan ini sesuai hukum yang berlaku . Karena diketahui bahwa Pihak PTPN IV Unit Bah Birong Ulu tidak memiliki Surat HGU terhadap lahan yang dinilai oleh masyarakat, ” harap Unduk dan Kristianus.

(Rel/Tim)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini