Selasa, 23 April 2024 07:53 WIB - Dilihat: 749
Wow, AFK Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Kabupaten Deli Serdang Ditahan Kejaksaan Negeri Deli Sedang
Deli Serdang I elbagus.com
Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.
Hari ini Selasa ( 23/04/2024) sekira pukul 16.00 WIB bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penahanan kepada 2 (dua) tersangka yaitu
-AFK S.Sos, MAP, Mantan Kepala BPBD dan – Mantan Bendahara ER,SE
Bahwa tersangka AFK, S.Sos,MAP Dkk disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang dapat merugikan Keuangan Negara.
Bahwa adapun kasus posisi sebagai berikut : Bahwa tersangka AFK,S.Sos,MAP selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023,
AFK diduga bersama-sama dengan tersangka ER, SE selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).
Bahwa tersangka AFK, S.Sos,MAP Dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut :
Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama AFK, S.Sos,MAP selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Medan.
Nomor : PRINT – 04 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama ER, SE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan;
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekitar pukul 16.27 Wib, Tersangka AFK, S.Sos,MAP Dkk dikirim Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
(Ris/RR)