Panglong Putra Sembaba

BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Minggu, 4 Juni 2023 07:21 WIB - Dilihat: 2

95316caa-a64c-4a80-9cd8-a95eed9da158_169

Elbagus, Jakarta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara menyangkut aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan tersebut telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. Ia juga menyebut, BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

“Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Iswinarto.

Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Sementara itu, Iswinarto mengatakan, larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” ujarnya.

Di sisi lain, Iswinarto menjelaskan, aturan menyangkut izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, sedangkan istilah ‘PNS Poligami’ adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat,” kata Iswinarto. (hbj

 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini