Kabar Gembira, Prabowo Subianto Presiden RI ke 8 Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 6 November 2024 04:31 WIB - Dilihat: 24

IMG-20241106-WA0064

Jakarta, elbagus.com
Presiden Republik Indonesia ke 8 Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya, pada Rabu.(6/11/24)

Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.

(Red/Tim)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini