Kamis, 18 Juli 2024 02:39 WIB - Dilihat: 13
Lubuk Pakam, elbagus.com
Kamis, 18 Juli 2024, Hak WBP terkait Integrasi dan Remisi diatur dalam Pasal 10 Undang – Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam integrasi terdapat 2 ( dua ) hal penting yang mau mimin jelasin yaitu : 1. Pembebasan Bersyarat dan 2. Cuti Bersyarat.
Pembebasan bersyarat merupakan hak integrasi yang diamanatkan oleh Undang – Undang Pemasyarakatan dimana setiap Narapidana yang masa pidananya lebih dari 1 tahun 6 bulan, dimana 9 bulan sebelum 2/3 masa pidana Narapidana sudah dapat mengajukan berkas.
Hal yang sama juga pada Cuti Bersyarat, Cuti bersyarat merupakan sebuah hak bagi WBP yang mana hak tersebut diberikan bagi setiap WBP dengan masa pidanana diantara 6 bulan hingga 18 bulan.
Adapun pengajuan berkas dapat dilakukan 6 bulan sebelum 2/3 masa pidana. Demikian pula halnya remisi. Remisi merupakan pengurangan masa tahanan dimana hak tersebut diberikan bagi setiap Narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Remisi diberikan oleh Negara melalui DirjenPas bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
(Ris)