Panglong Putra Sembaba

Miliki Sabu Tanpa Izin, JS Residivis Kasus Narkoba Diringkus Satres Narkoba di Rumah Makan

Selasa, 18 Juni 2024 02:10 WIB - Dilihat: 6

IMG_20240618_135507

TanahKaro, elbagus.com
Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo, penangkapan dilakukan di salah satu rumah makan di jalan Merek-Sidikalang Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat(03/05/2024) sekira pukul 16.45 WIB.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo inisial JS (39), warga Desa Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan JS, yang merupakan target operasi (TO) dikarenakan dari hasil penyelidikan, JS yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalah gunaan sabu di Kecamatan Merek.

“Dari informasi dan penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti tersebut berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 gram , yang tersimpan didalam 1 (satu) potong kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp. 2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo,

“Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, pungkas AKP Henry.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini