Panglong Putra Sembaba

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Amankan Aksi 3 Pemuda Gunakan Sajam Jenis Samurai di Perumahan Kota Bitung

Rabu, 17 Juli 2024 01:17 WIB - Dilihat: 8

IMG-20240717-WA0003

Bitung, elbagus.com
Berawal pada hari Rabu 17/7/2024 pukul 02.00 wita saat sedang melaksanakan patroli, Team mendapatkan laporan dari masyarakat via telfon bahwa mereka yg tinggal di perumahan mandiri Kelurahan Girian Permai.

merasa ketakutan karena sudah 2 hari terakhir AAM yg tidak dikenal sering datang pada waktu tengah malam dengan senjata tajam dan melakukan penyerangan. Mereka ingin menyerang siapa saja yg mereka temui di perumahan tersebut.

Team kemudian merespon laporan tersebut dan langsung bergegas menuju TKP. Setelah team berada di dekat perumahan dimaksud team sengaja memarkir kendaraan jauh dari perumahan kemudian berjalan kaki agar kedatangan team tidak di ketahui, Alhasil 3 orang AAM yg mengunakan senjata tajam jenis samurai sedang mondar mandir di komplex perumahan tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti sajam.

Ketiga AAM yang diamankan tersebut adalah : DKC (23), GT (17) dan LBK (18) beserta Barang bukti, 1(satu) Bilah Samurai serta 1(satu) Bilah pedang penikam

Dari hasil interogasi singkat terhadap para pelaku tersebut, awalnya memang mereka sedang bermasalah dengan para AAM dari komplex sari kelapa kemudian pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 01:30 Wita, para pelaku ini pergi ke rumah pelaku LBK diperum Lapas Danuwudu untuk mengambil senjata tajam jenis samurai dan pedang penikam tersebut yg merupakan milik dari pelaku LBK. kemudian kedua sajam tersebut di gunakan oleh pelaku GT dan DKC.

mereka bertiga kemudian mengunakan R2 jenis Honda Vario warna hitam dan pergi menuju perumahan Mandiri dengan maksud untuk melakukan tawuran.

Setibanya mereka di sana, mereka langsung berkeliling karena menurut mereka lawan mereka yg adalah AAM dari komplex sari kelapa sudah berada di komplex tersebut.

Rencana jahat 3 AAM tersebut berhasil diketahui Team Tarsius Presisi Polres Bitung dan sebelum aksi mereka terlaksana team tarsius berhasil mengamankan mereka.
selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.

Kepada para tpemuds tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

  • (RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini