Jumat, 9 Agustus 2024 07:35 WIB - Dilihat: 13
Langkat, elbagus.com
S (27) tersangka penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Desa Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Rabu, 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Saat diringkus petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1buah ponsel Android merek Redmi, 2 buah kotak senter plastik, satu bungkus plastik klip bening, 1bungkus plastik klip bening kosongdan uang tunai senilai Rp. 980.000.-
Kepada awak media Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat, 9 Agustus 2024
Kronologi Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Bukit. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.” Terangnya lagi.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,
“Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.” Pungkas Rajendra.
(RR)